Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi dalam struktur Perseroan. RUPS merupakan wadah pemegang saham untuk mengambil keputusan penting dalam Perseroan. Kewenangan RUPS antara lain:

  • Memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan
  • Menetapkan penggunaan laba perusahaan
  • Menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Mengambil keputusan-keputusan penting lainnya sesuai anggaran dasar dan peraturan lainnya yang terkait dengan status atau kegiatan usaha Perseroan