Komitmen Penerapan Tata Kelola Perusahaan

Komitmen Penerapan Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) merupakan dasar bagi aktivitas usaha yang transparan dan sehat. Kami berupaya implementasi tata kelola perusahaan memenuhi peraturan di pasar modal serta pedoman-pedoman sejumlah lembaga yang menangani tata kelola perusahaan. Implementasi tersebut mencakup nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan. Hal tersebut merupakan komitmen Perseroan untuk mempertahankan kepercayaan nasabah, pemegang saham, pemegang obligasi, mitra bisnis dan stakeholders lainnya.

Dalam penerapannya, internalisasi GCG mengacu pada ketentuan regulator, kebijakan internal, dan best practices yang berlaku dan diteladani pada skala nasional maupun internasional. Adapun pelaksanaan pilar-pilar GCG di Perseroan setidaknya diterapkan dengan melakukan hal-hal berikut ini:

  • Pemenuhan hak-hak pemegang saham
  • Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
  • Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite Audit
  • Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan eksternal
  • Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal,
  • Rencana strategis Perseroan, dan
  • Pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan Perseroan

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi dalam struktur Perseroan. RUPS merupakan wadah pemegang saham untuk mengambil keputusan penting dalam Perseroan. Kewenangan RUPS antara lain:

  • Memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan
  • Menetapkan penggunaan laba perusahaan
  • Menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
  • Mengambil keputusan-keputusan penting lainnya sesuai anggaran dasar dan peraturan lainnya yang terkait dengan status atau kegiatan usaha Perseroan

Sesuai Anggaran Dasar, Dewan Komisaris ditugaskan untuk mengawasi pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali apabila masa jabatannya telah berakhir.

Sesuai Anggaran Dasar, Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi. Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali apabila masa jabatannya telah berakhir.

Perseroan menyadari pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu Perseroan telah membentuk Sekretaris Perusahaan yang mempunyai tanggung jawab antara lain:

  • Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Pemegang Saham dan Masyarakat,
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang berkaitan dengan kondisi Perseroan,
  • Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, serta
  • Memberi masukan kepada Direksi dalam memenuhi ketentuan pasar modal
  • Membantu Direksi dalam hal tata kelola dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Komite Audit berasa dari pihak-pihak independen dan dipimpin Komisaris Independen serta dua anggota lain yang memiliki latar belakang profesional sesuai bidang masing-masing. Komite Audit ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Tugas utama Komite ini adalah membantu Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap tata kelola Perseroan.

Komite Nominasi dan Remunerasi adalah organ penunjang yang membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan atas jalannya proses nominasi dan remunerasi. Tujuannya, supaya proses nominasi dan remunerasi berjalan objektif, efektif, dan efisien. Komite ini dibentuk melalui SK Dewan Komisaris No. Kep-001/KOM/PS/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015, dan telah memenuhi ketentuan POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi atau Perusahaan Publik.

Direksi menetapkan kebijakan untuk mengatur fungsi, tugas dan cakupan pekerjaan Divisi Audit dan Kepatuhan sesuai arahan peraturan yang berlaku. Tugasnya menguji mutu serta keandalan laporan keuangan, kebijakan dan prosedur, serta memastikan sistem pengendalian internal dapat berjalan efektif di setiap fungsi. Hal ini termasuk pengamanan aset perseroan dan kemungkinan terjadinya kebocoran data. Di samping itu, mereka melakukan secara rutin dan komprehensif menguji efisiensi operasional Perseroan. Divisi ini diharapkan dapat menjadi salah satu unit pencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Kegiatan Terorisme (APU PPT) di perseroan.

Selain Internal Audit, pengawasan juga dilaksanakan oleh Auditor Eksternal. Sejak menjadi Perusahaan Publik pada tahun 2000, laporan keuangan Perseroan dan Entitas Anak diaudit Kantor Akuntan Publik dan memperoleh pendapat wajar. Dalam hal material, posisi keuangan kondolidasian PT Panin Sekuritas Tbk dan entitas anaknya serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Dalam melaksanakan aktivitas usaha, Perseroan berupaya menerapkan kode etik dan budaya perusahaan dalam setiap tingkatan organisasi. Tujuannya, membentuk lingkungan kerja profesional, mengoptimalkan seluruh potensi karyawan, dan memberikan kenyamanan kepada seluruh karyawan dan manajemen dalam menjalankan usaha untuk mencapai tujuan perusahaan.

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Perseroan mengembangkan kebijakan Whistle-Blowing System untuk mendeteksi secara dini pelanggaran di perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non finansial. Kerugian tersebut termasuk hal-hal yang merusak citra perusahaan.

Melalui sistem ini, Perseroan dapat mencegah terjadinya pelanggaran. Pengawasan dilakukan menyeluruh dan melibatkan semua pegawai sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak.

Pelapor menyampaikan pengaduan atas pelanggaran atau indikasi pelanggaran kepada Divisi Kepatuhan Perseroan baik secara tertulis melalui surat ataupun melalui kanal surat elektronik (e-mail):

Divisi Kepatuhan (Compliance Division)
PT Panin Sekuritas Tbk
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II-Lt. 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telp: +62-21-515 3055
Faks: +62-21-515 3061
E-mail: compliance@pans.co.id

Sistem Manajemen Anti Penyuapan

PT Panin Sekuritas Tbk berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam rangka menjalankan Perusahaan yang bersih dari praktik Penyuapan. Sistem ini juga mendukung penerapan GCG kepada para pemangku kepentingan. Cara kerja sistem ini:

  1. Mematuhi peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku
  2. Menetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
  3. Menetapkan sasaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan
  4. Memastikan ketersediaan sumber daya dalam penerapan sistem manajemen anti penyuapan
  5. Mengkomunikasikan kebijakan anti penyuapan kepada para pemangku kepentingan
  6. Memastikan setiap unit kerja melakukan penilaian dan pengendalian risiko penyuapan
  7. Menyediakan sistem pelaporan indikasi penyuapan
  8. Memastikan efektivitas penerapan SMAP secara periodik dalam rangka peningkatan berkelanjutan
  9. Memastikan bahwa strategi dan kebijakan anti penyuapan Perusahaan telah berjalan dengan baik

Perseroan punya tanggung jawab untuk menyampaikan perkembangan usaha. Informasi disampaikan kepada otoritas pasar modal, investor maupun masyarakat umum. Perseroan menggunakan berbagai akses penyebaran informasi, seperti www.pans.co.id. Melalui website itu, pengguna dapat mengakses informasi mengenai Perseroan termasuk profil perusahaan, laporan keuangan, siaran pers serta jenis layanan dan produk.

Informasi Perseroan juga dapat diakses melalui situs Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id). Di sana, Perseroan selalu menyampaikan informasi terbaru. Publikasi Laporan Keuangan dilakukan setiap tiga bulan melalui situs Perseroan dan Bursa Efek Indonesia, serta setiap enam bulan melalui surat kabar.

Perseroan secara rutin melakukan publikasi di media massa untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai produk dan prestasi Perseroan. Jika Anda ingin memperoleh informasi perkembangan usaha, maka Anda dapat memintanya kepada Sekretaris Perusahaan. Kemudian, untuk mendapatkan informasi jenis layanan dan produk, Anda menghubungi Divisi Layanan Nasabah dan Pemasaran.