Publikasi
Diinformasikan bahwa pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.
Diinformasikan bahwa pada tanggal 1 Mei 2024 adalah Hari Buruh Internasional, maka ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.
Diinformasikan bahwa pada tanggal 8-15 April 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.
Diinformasikan bahwa pada tanggal 29 Maret 2024 adalah hari libur nasional untuk memperingati Wafat Yesus Kristus, maka ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan Papan Pemantauan Khusus - Full Call Auction mulai Senin, 25 Maret 2024.
Nasabah memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sebelum tanggal 31 Maret 2024.